Kamis, Juli 31, 2008

AFI Gugat KPUD Kaltim

Jalan hukum yg di tempuh oleh AFI ini terkait dgn keputusan KPUD Kaltim untuk melaksanakan Pilkada Putaran II. Banyak pihak yg mengatakan hal ini merupakan upaya AFI untuk memenangi pilkada kaltim dalam satu putaran saja. banyak pula yg mengatakan bahwa ini adalah bentuk ketakutan AFI dalam menghadapi putaran II. Sebenarnya tidk demikian. AFI mengatakan hal ini sbg upaya dirinya untuk menegakkan dan meningkatkan kesadaran hukum terkait putusan MA yg mengatakan bahwa KPUD Kaltim seharusnya menggunakan UU No.32 tahun 2004 secara konsisten.
Dalam teori maupun praktik penerapan hukum (theory of law application), jika suatu ketentuan hukum dinyatakan tdk b'laku dikemudian hari, dibatalkan, di cabut ataupun hanya di revisi secara t'batas, maka akibat hukum dari suatu tindakan ataupun kebijakan yg dari awal telah di dasarkan pada ketentuan itu sebelum di revisi atau sebelum di nyatakan tdk b'laku, tetaplah merupakan suatu tindakan dan kebijakan yg sah, mengikat dan b'sifat simultan hingga proses kebijakan tsb b'akhir.
Akibat hukum itu tdk t'pengaruh oleh telah dinyatakan tdk b'lakunya lagi ketentuan itu di kemudian hari.
Ini adalah asas kepastian hukum yg harus kita junjung tinggi.

Inilah yang harus kita pahami bahwa sekali KPUD telah menetapkan pilihan tahapan pilkada dgn b'dasarkan UU No.32 tahun 2004, maka seluruh proses pilkada hingga berakhir pada rekapitulasi suara harus tetap dgn UU No. 32 tahun 2004, meskipun pada prakteknya di tengah proses tersebut acuan hukum berubah karena revisi t'batas thd UU tsb.

Intinya bahwa penerapan hukum dalam suatu proses hukum harus KONSISTEN thd prinsip pilihan hukum tsb. Ini sbg bentuk penghormatan dan ketaatan kita pada proses dan supremasi hukum itu sendiri.

Konflik kepentingan tentunya banyak b'main dalam proses putaran II ini. KPUD melalui ketuanya Jafar Haruna dan DPRD melalui ketuanya Herlan Agussalim cenderung b'pihak pada putaran II. bahkan herlan sempat meragukan Fatwa MA tsb. Sbgaimana kita ketahui, sbg kader Golkar, Herlan pernah mengatakan dukungan thd salah satu kandidat dalam pilgub ini.
Selain masalah hukum diatas, yg perlu diperhatikan adalah tentang kondisi politik yg terus memanas, shg di khawatirkan akan berkontribusi pada kondusifitas daerah. Hal lain yg juga tak kalah penting adalah anggaran Putaran II yang mencapai ratusan miliar rupiah. Apa tidak sebaiknya jika anggaran itu dialihkan untuk kesejahteraan rakyat KALTIM???.

saya rasa siapapun gubernurnya rakyat terima.

Tidak ada komentar: